Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan kembali menerbitkan edaran ujian sekolah untuk tahun 2026. Edaran ini membawa sejumlah penyesuaian signifikan yang berdampak pada pelaksanaan evaluasi belajar.
Setiap sekolah wajib memahami isi edaran tersebut agar proses ujian berjalan lancar. Artikel ini akan mengulas lima poin utama yang menjadi sorotan.
1. Peniadaan Ujian Nasional dan Pergantian dengan Asesmen Sekolah
Edaran ujian sekolah 2026 menegaskan bahwa Ujian Nasional tidak lagi berlaku. Sebagai gantinya, setiap satuan pendidikan menyelenggarakan asesmen yang disusun secara mandiri.
Asesmen ini mencakup kompetensi literasi, numerasi, dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila. Guru diberikan keleluasaan untuk menentukan bentuk dan bobot penilaian.
2. Integrasi Teknologi dalam Pelaksanaan Ujian
Sekolah diwajibkan memanfaatkan platform digital untuk administrasi dan pelaksanaan ujian. Edaran ujian sekolah mendorong penggunaan sistem Computer Based Test (CBT) secara bertahap.
Infrastruktur teknologi seperti komputer, tablet, dan jaringan internet harus dipersiapkan sejak awal semester. Sekolah yang belum siap dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada dinas pendidikan setempat.
2.1. Keamanan Data dan Antikecurangan
Pihak sekolah harus menjamin keamanan data siswa selama ujian berlangsung. Edaran juga mengatur penggunaan aplikasi pengawas khusus untuk meminimalkan kecurangan.
Sistem deteksi kecurangan berbasis AI mulai diujicobakan di beberapa provinsi. Hasilnya akan dievaluasi untuk penerapan secara nasional pada tahun berikutnya.
3. Penilaian Portofolio sebagai Komponen Wajib
edaran ujian sekolah 2026 mewajibkan setiap siswa mengumpulkan portofolio selama satu semester. Portofolio ini menjadi salah satu syarat kelulusan selain nilai ujian akhir.
Portofolio dapat berupa karya tulis, proyek sains, rekaman presentasi, atau hasil praktikum. Guru mata pelajaran bertugas membimbing dan menilai portofolio secara objektif.

Penilaian portofolio bertujuan mengukur kemampuan berpikir kritis dan kreativitas siswa. Pendekatan ini diyakini lebih relevan dengan kebutuhan abad ke-21.
4. Fleksibilitas Jadwal dan Tempat Ujian
Sekolah dapat menentukan jadwal ujian selama rentang waktu yang ditetapkan dalam edaran. Fleksibilitas ini diberikan untuk mengakomodasi karakteristik daerah dan kondisi sekolah.
Ujian dapat dilaksanakan secara daring, luring, atau kombinasi keduanya. Tempat pelaksanaan ujian tidak lagi terbatas di ruang kelas, melainkan bisa di laboratorium, perpustakaan, atau bahkan di rumah.
Pengaturan ini memungkinkan siswa yang memiliki keterbatasan akses tetap dapat mengikuti ujian dengan baik. Orang tua juga diminta berperan aktif dalam memantau proses ujian daring.
5. Pelibatan Orang Tua dan Komite Sekolah
Edaran ujian sekolah menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan ujian kepada orang tua. Komite sekolah dilibatkan dalam penyusunan jadwal dan mekanisme ujian.
Orang tua mendapat akses informasi tentang bobot penilaian dan kriteria kelulusan melalui surat edaran resmi. Kolaborasi ini diharapkan meningkatkan dukungan terhadap proses belajar siswa.
Selain itu, sekolah wajib menyediakan layanan konsultasi bagi orang tua yang ingin memahami lebih dalam tentang aturan ujian. Langkah ini mengurangi kesalahpahaman dan keluhan di kemudian hari.
Kesimpulan
Edaran ujian sekolah 2026 membawa angin segar dalam sistem evaluasi pendidikan Indonesia. Berbagai perubahan seperti asesmen mandiri, integrasi teknologi, dan penilaian portofolio mencerminkan upaya peningkatan kualitas.
Sekolah dan guru perlu segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut. Sosialisasi yang masif dan pelatihan guru menjadi kunci keberhasilan implementasi edaran ini.



